Organisasi-organisasi yang Mengatur tentang
Etika Berinternet
Etika Berinternet
A.
ISOC
Internet Society International (ISOC) adalah organisasi
intenasional yang mempromosikan
penggunaan Internet dan aksesnya. Keanggotaanya terbuka kepada siapa saja,
baik pribadi, perusahaan, universitas maupun pemerintah.
ISOC adalah asosiasi professional
Internet yang terdiri dari 17.000 anggota individual dan 130 anggota organisasi
di seluruh dunia. Ia adalah organisasi non-pemerintah
berskala internasional yang bertujuan untuk bekerjasama dan berkoordinasi
secara global dalam bidang aplikasi dan teknologi internet serta
internetworking.
ISOC juga adalah organisasi induk
bagi Internet Engineering Task Force , Internet Engineering Steering
Group, dan Internet Architecture Board, ketiganya merupakan
organisasi yang bertanggungjawab terhadap pengembangan teknikal internet dan
segala hal yang berkaitan dengannya.
ISOC bertujuan untuk menjamin
pengembangan yang terbuka, evolusi dan penggunaan internet agar bermanfaat bagi
seluruh umat manusia di muka bumi.
Prinsip-prinsip
yang mendasari ISOC
- Pemanfaatan Internet yang menguntungkan, terbuka dan
tidak dihalang-halangi;
- Pengaturan isi oleh penyedia;
- Tidak ada penyensoran pendahulu terhadap komunikasi
on-line;
- Ekspresi bebas on-line tidak dibatasi oleh cara-cara
lain yang tidak langsung seperti kendali yang berlebihan oleh pemerintah
atau swasta terhadap perangkat keras dan perangkat lunak komputer,
infrastruktur telekomunikasi, atau komponen inti lainnya dari Internet;
- Forum terbuka untuk pengembangan standar dan teknologi
internet;
- Tidak ada diskriminasi dalam penggunaan internet atas
dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik
atau lainnya, asal negara atau sosial, kepemilikan, kelahiran atau status
lainnya;
- Informasi pribadi yang dihasilkan di Internet tidak
disalahgunakan atau digunakan oleh orang lain tanpa disetujui oleh
pemiliknya;
- Pengguna internet boleh melakukan enkripsi pada
komunikasi dan informasi mereka tanpa pembatasan;
- Mendorong kerjasama antar jaringan; Keterhubungan
adalah hadiah itu sendiri, maka penyedia layanan jaringan mendapatkan
hadiah dengan saling terhubung satu sama lainnya
B.
IPKIN
Salah satu organisasi yang terkait dengan bidang TIK di Indonesia
adalah Ikatan Profesi Komputer dan Informatika Indonesia (IPKIN). Organisasi
nirlaba independen ini beranggotakan para profesional di bidang komputer dan
informatika.
Agar tujuan untuk menunjang pembangunan nasional lewat pemanfaatan
dan pengembangan TIK di Indonesia bisa tercapai, IPKIN pun melakukan upaya
revitalisasi dengan mengubah kepengurusan yang baru untuk periode 2010-2012.
“IPKIN berupaya berperan sebagai wadah komunikasi, konsultasi dan
koordinasi antar anggota,” kata Made yang juga anggota bidang program IPKIN.
Organisasi profesi bidang TI ini telah berdiri di Indonesia sejak
tahun 1974. Awalnya dibentuk dengan nama Himpunan Pemakai Komputer Indonesia
(HPKI) pada 18 April 1974, lalu kemudian pada 30 Juli 1974 dibentuk
kepengurusan dan diubah menjadi Ikatan Pengguna Komputer Indonesia (IPKIN).
IPKIN juga telah mengadakan sejumlah kegiatan seperti Konferensi
Komputer Nasional, SEARCC Conference, SEARCC Expo, dan beberapa kajian seperti
pendidikan komputer di Indonesia, kajian tentang standar kompetensi TI dan
pemetaan SDM TI yang telah dipublikasikan.
“Pada tahun 2010 ini
diupayakan usaha revitalisasi kegiatan IPKIN yang dimulai dengan pembentukan
kepengurusan baru,”
0 komentar:
Posting Komentar